Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Polda Maluku Utara Perkuat Pelayanan Kebahasaan untuk Mendukung Penegakan Hukum
Diunggah oleh Administrator - 05 Oktober 2026
Sofifi, 29 September 2026 — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, bersama Kepolisian Daerah Maluku Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Kebahasaan di Lingkungan Kepolisian Daerah Maluku Utara, Selasa, 29 September 2026, bertempat di Aula Hibualamo, Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, S.Sos., M.Si., yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Hidayat Widiyanto, S.S., M.Pd. selaku Pihak Pertama, dan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Arif Budiman, S.I.K., M.H., selaku Pihak Kedua. Perjanjian tersebut masing-masing bernomor 136/I/KERJASAMA.BPPB/IX/2026 dan PKS/44/IX/HUK.8.1.1./2026.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07/III/NK/2025 dan Nomor NK/10/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam perjanjian tersebut, kedua pihak sepakat membangun sinergi di bidang pelayanan kebahasaan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Enam Ruang Lingkup Pelayanan Kebahasaan
Perjanjian kerja sama ini mencakup enam ruang lingkup utama, yaitu layanan ahli bahasa untuk kasus-kasus yang ditangani oleh penyidik Kepolisian di wilayah kerja Polda Maluku Utara; layanan penerjemahan bahasa asing dan/atau bahasa daerah; peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia bagi penegak hukum; pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI Adaptif); pendampingan penyusunan peraturan di lingkungan Polda Maluku Utara; serta penyusunan atau pembuatan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kolaborasi ini menempatkan aspek kebahasaan sebagai salah satu unsur pendukung dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Keberadaan ahli bahasa, misalnya, dapat mendukung kebutuhan kebahasaan dalam proses penegakan hukum, sementara layanan penerjemahan dapat membantu penanganan kebutuhan bahasa asing maupun bahasa daerah. Di sisi lain, peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia bagi penegak hukum diharapkan dapat memperkuat kualitas komunikasi kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara menjadi koordinator pelaksanaan perjanjian kerja sama sebagai perwakilan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Provinsi Maluku Utara. Balai Bahasa juga bertugas menyiapkan ahli bahasa, penerjemah bahasa asing dan/atau bahasa daerah, serta tenaga kebahasaan untuk pelatihan dan pendampingan penyusunan peraturan sesuai kebutuhan Polda Maluku Utara.
Mendorong Penguatan Bahasa dalam Penegakan Hukum
Kerja sama ini memiliki arti strategis karena bahasa merupakan instrumen penting dalam proses komunikasi, penyampaian informasi, penyusunan dokumen, hingga pemberian keterangan dalam proses penegakan hukum. Selain pelayanan kebahasaan, kedua pihak juga menyepakati mekanisme pertukaran data dan/atau informasi dengan tetap memperhatikan prinsip ketepatan, akurasi, serta kerahasiaan.
Melalui kerja sama ini, Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara diharapkan dapat membangun kolaborasi yang lebih sistematis dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Sinergi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan layanan kebahasaan agar memberikan manfaat nyata bagi institusi pemerintah dan masyarakat di Provinsi Maluku Utara.

