PROFIL
PUSAT PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra merupakan unit organisasi dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang pembinaan bahasa dan sastra. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.

Visi dan Misi
Visi:
Terbentuknya sikap positif dan apresiasi masyarakat terhadap bahasa dan sastra Indonesia untuk memperkukuh jati diri dan karakter bangsa.
Misi:
Untuk mewujudkan visi tersebut, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra memiliki misi sebagai berikut.
- Meningkatkan sikap positif dan apresiasi masyarakat terhadap penggunaan bahasa dan sastra Indonesia;
- Meningkatkan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan serta mutu pengguna bahasa di berbagai lapisan masyarakat;
- Meningkatkan mutu pelayanan insformasi dan fasilitasi kebahasaan dan kesastraan;
- Meningkatkan mutu penggunaan bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan dalam membangun ekosistem pendidikan dan kebudayaan;
- Serta meningkatkan mutu pembinaan kebahasaan dan kesastraan melalui pelibatan publik dalam meningkatkan pengelolaan organisasi dan kelembagaan.
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Tugas dan fungsi
Tugas:
Fungsi:
- penyiapan kebijakan teknis di bidang pembinaan bahasa dan sastra;
- pelaksanaan peningkatan dan penguatan literasi bahasa dan sastra;
- pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
- pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
- pelaksanaan uji kemahiran berbahasa Indonesia;
- koordinasi dan fasilitasi di bidang pembinaan bahasa dan sastra;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bahasa dan sastra;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan bahasa dan sastra; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
|
|

